Masyarakatmadani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Selain itu masyarakat madani juda bisa diartikan sebagai sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya.
Hakasasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Namun demikian, hak asasi tidak lantas secara umum bebas digunakan dimana saja dan semaunya saja, karena dalam setiap keberadaan hak selalu diikuti oleh kewajiban. Misalnya sebagai seorang pelajar, hak-haknya diantaranya adalah mendapatkan nilai dari
MeningkatkanRasa untuk Melindungi Sesama. Rasa menghargai dan menghormati yang dibangun dalam kerukunan ini tentunya dapat membuat setiap orang memiliki kewajiban untuk melindungi sesama manusia. Dengan demikian maka hubungan antar masyarakat cenderung lebih mudah untuk dilakukan dan tercipta kerukunan yang akan saling membantu dan melindungi.
Dalampandangan Mohammad Quthb bahwa masyarakat Islam adalah masyarakat yang berbeda dengan masyarakat lain. Letak perbedaanya yaitu, peraturan-peraturannya khusus, undang-undangnya yang Qurani, anggota-anggotanya yang beraqidah satu, aqidah Islamiyah dan berkiblat satu.[5] B. Dasar Pembentukan Masyarakat Islam.
A Latar Belakang. Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara. adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama. memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini. saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban.
Menganalisispenerapan CSR yang berimbang antara hak dan kewajiban perusahaan dan masyarakat demi tercapainya tujuan pelaksanaan CSR baik bagi perusahaan dan masyarakat pada umumnya. Tak heran jika berbagai korporasi sebenarnya berada dalam situasi "bingung" untuk melaksanakan CSR . Oleh karena itu sangat disarankan agar dalam
1 Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam. Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi
qEpCo. so1v20s4mv.pages.dev/64so1v20s4mv.pages.dev/156so1v20s4mv.pages.dev/116so1v20s4mv.pages.dev/34so1v20s4mv.pages.dev/331so1v20s4mv.pages.dev/156so1v20s4mv.pages.dev/347so1v20s4mv.pages.dev/245so1v20s4mv.pages.dev/315
masyarakat yang baik akan menghargai hak dan melaksanakan kewajiban karena